Propam Periksa Eks Kapolda Kalbar Terkait Tambang Aseng, DPP MAUNG: Seluruh Keterlibatan Harus Terungkap Berdasar Hukum
1. Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Mengatur larangan menerima atau memberikan hadiah/kekayaan terkait kewenangan jabatan, serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Pasal 167 jo Pasal 420 KUHP – Mengatur tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dan perlindungan terhadap tindakan yang merugikan kepentingan umum.
3. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara – Mengatur ketat tata kelola izin, batas wilayah usaha, dan kewajiban aparat untuk mengawasi kepatuhan pelaku usaha.
4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia – Menegaskan kewajiban setiap anggota Polri menjaga kehormatan, kewibawaan, dan perilaku yang tidak mencoreng nama baik institusi, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum.
“Jika terbukti ada oknum yang sengaja membiarkan, melindungi, atau berkolaborasi dengan pelaku usaha tambang ilegal, maka itu bukan sekadar pelanggaran kode etik, melainkan tindak pidana yang harus dijerat hukum setebal-tebalnya. Aparatur ada untuk melayani dan melindungi negara serta rakyat, bukan sebaliknya,” tegas divisi hukum MAUNG. Minggu (07/06/26).
DPP MAUNG juga menyoroti bahwa kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya peran pemantauan independen agar penegakan hukum berjalan adil.
Lembaganya berkomitmen akan terus mengawal setiap tahap pemeriksaan di Propam maupun penyidikan Kejaksaan Agung, serta siap mendampingi masyarakat yang hak-haknya dirugikan akibat kerusakan lingkungan dan kerugian negara dari aktivitas tambang tersebut.
“Kami tidak memihak siapa pun, kami hanya memihak kebenaran dan hukum. Kami minta Propam dan Kejagung bekerja tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi. Rakyat berhak tahu siapa saja yang terlibat, seberapa besar kerugian negara, dan bagaimana tanggung jawab hukumnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, DPP MAUNG mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus menjadi kebanggaan dan kesejahteraan seluruh masyarakat, bukan ladang keuntungan pribadi atau kelompok.


