18 Tahun "Terzalimi" di Landak - DPP Maung KPK Wajib Pastikan Perkembangan Kasus Terungkap Terang Benderang ke Publik

18 Tahun "Terzalimi" di Landak - DPP Maung KPK Wajib Pastikan Perkembangan Kasus Terungkap Terang Benderang ke Publik
 
BOGOR RAYA
Senin, 07 Sep 2026  16:16

Kalau sudah ada Surat Peringatan ke-3, berarti perusahaan itu jelas terbukti melanggar ketentuan, tidak memenuhi kewajiban, dan seharusnya izin langsung dicabut sesuai aturan. Jika sampai hari ini, izin masih bertahan, perusahaan masih dianggap sah, bahkan pejabat justru berusaha membela dan memberikan alasan-alasan yang tidak berdasar. 

Pertanyaan kami: apa alasan hukumnya? Apa kepentingan di balik semua ini? Apakah ada aliran dana, kewajiban tersembunyi, atau hubungan istimewa yang membuat aturan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya?" tegas Iwan Gunawan S.H . Senin (07/09/26). 

"Perlu diketahui dan dipahami bersama: berdasarkan Pasal 16 ayat (3) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta peraturan turunannya mengenai kemitraan perkebunan, jika mitra usaha tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, maka hak pengelolaan dapat dicabut dan dikembalikan kepada masyarakat.

Selain itu, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian rakyat, merupakan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat.

Juga, Pasal 28 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan pemerintah daerah menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak boleh membiarkan pelanggaran berlarut-larut, dan wajib melindungi hak-hak masyarakat," paparnya.

"Fakta sorotan media sudah sangat jelas dan tak terbantahkan: PT Condong Garut beroperasi selama 18 tahun tanpa menjalankan kewajiban, tidak memiliki kantor di wilayah kerjanya, lahan terbengkalai, rakyat menderita, kerugian ratusan miliar rupiah terjadi. Dan yang lebih berat lagi — pejabat yang seharusnya menindak dan mengawasi, justru terkesan menjadi tameng pelindung.

Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah penyalahgunaan wewenang, pembiaran kejahatan, dan dugaan persekongkolan merugikan negara dan rakyat," tambah Iwan Gunawan.

Oleh karena itu, atas nama DPP LSM MAUNG, kami menyampaikan desakan resmi dan tegas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat:

"Segera lakukan penyelidikan mendalam, periksa dan telusuri dugaan keterlibatan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak beserta pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk jajaran Pemda Landak yang bertanggung jawab. 

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita