Pelaku main hakim sendiri terhadap terduga pencuri ayam di Tabanan kena pasal berlapis

Pelaku main hakim sendiri terhadap terduga pencuri ayam di Tabanan kena pasal berlapis
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kasus main hakim sendiri di Tabanan, Bali
HUKUM
Minggu, 26 Jul 2026  11:40

"Saya akan pastikan DPD RI akan memastikan pelaku main hakim sendiri dipastikan akan kami kenakan pasal berlapis. Pelaku akan sampai busuk di penjara," tutupnya.

Sebelumnya, seorang pria yang diduga mencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali, tewas dihajar massa yang emosi. Polisi mengusut kasus main hakim sendiri ini.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, korban merupakan seorang pria berinisial IKD alias S. Peristiwa itu terjadi di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali pada Jumat (24/7) dini hari.

"Sementara ditangani Polres Tabanan," ujar Ariansandy, Minggu (24/7).

Ia menjelaskan, sesaat setelah kejadian, Polres Tabanan langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Polisi juga sedang mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi.

"Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian dan proses pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," jelas dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya beberapa orang dengan ciri-ciri yang diduga sesuai dengan pelaku penganiayaan.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#tabanan
#bali
#penganiayaan
#pencurian
#main hakim sendiri
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita