Pelaku main hakim sendiri terhadap terduga pencuri ayam di Tabanan kena pasal berlapis

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memastikan para pelaku yang diduga melakukan main hakim sendiri di Tabanan, Bali yang menjadi viral di media sosial (medsos) akan dikenakan pasal berlapis.
"Ini pelajaran untuk orang-orang Bali, orang-orang semeton yang selama ini peragat wanen dengan semeton sendiri. Ini pelajaran buat kita, ada tragedi kemanusiaan," kata Anggota DPD RI wilayah Bali Shri Gusti Arya Wedakarna dikutip dari Instagram miliknya, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, perbuatan main hakim sendiri dilarang oleh agama mana pun termasuk agama Hindu.
"Itu bukan Hindu, itu bukan Dharma, menyeret orang, membunuh orang hanya gara-gara seorang ayah yang kelaparan karena ada anak yang menunggu diberikan makanan," jelasnya.
Arya Wedakarna menegaskan, terduga pelaku yang melakukan main hakim sendiri hingga menyebabkan seorang pria tewas mengenaskan yang diduga mencuri dua ekor ayam telah diamankan.
"Tersangka sudah diamankan, beberapa buronan lainnya sedang dikejar," lanjutnya.
DPD juga akan melakukan pendampingan demi melindungi gadis cilik yang merupakan anak dari korban tersebut.
"Kami juga akan mengirimkan dinas untuk melakukan pendampingan demi melindungi anak korban," tuturnya.
Ia juga memasikan, DPD RI akan memberikan hukuman yang setimpal terhadap seluruh terduga pelaku main hakim sendiri yang menjadi viral di media sosial.
"Saya akan pastikan DPD RI akan memastikan pelaku main hakim sendiri dipastikan akan kami kenakan pasal berlapis. Pelaku akan sampai busuk di penjara," tutupnya.
Sebelumnya, seorang pria yang diduga mencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali, tewas dihajar massa yang emosi. Polisi mengusut kasus main hakim sendiri ini.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, korban merupakan seorang pria berinisial IKD alias S. Peristiwa itu terjadi di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali pada Jumat (24/7) dini hari.
"Sementara ditangani Polres Tabanan," ujar Ariansandy, Minggu (24/7).
Ia menjelaskan, sesaat setelah kejadian, Polres Tabanan langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Polisi juga sedang mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi.
"Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian dan proses pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," jelas dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya beberapa orang dengan ciri-ciri yang diduga sesuai dengan pelaku penganiayaan.












