Pelaku main hakim sendiri terhadap terduga pencuri ayam di Tabanan kena pasal berlapis

Pelaku main hakim sendiri terhadap terduga pencuri ayam di Tabanan kena pasal berlapis
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kasus main hakim sendiri di Tabanan, Bali
HUKUM
Minggu, 26 Jul 2026  11:40

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memastikan para pelaku yang diduga melakukan main hakim sendiri di Tabanan, Bali yang menjadi viral di media sosial (medsos) akan dikenakan pasal berlapis.

"Ini pelajaran untuk orang-orang Bali, orang-orang semeton yang selama ini peragat wanen dengan semeton sendiri. Ini pelajaran buat kita, ada tragedi kemanusiaan," kata Anggota DPD RI wilayah Bali Shri Gusti Arya Wedakarna dikutip dari Instagram miliknya, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, perbuatan main hakim sendiri dilarang oleh agama mana pun termasuk agama Hindu.

"Itu bukan Hindu, itu bukan Dharma, menyeret orang, membunuh orang hanya gara-gara seorang ayah yang kelaparan karena ada anak yang menunggu diberikan makanan," jelasnya.

Arya Wedakarna menegaskan, terduga pelaku yang melakukan main hakim sendiri hingga menyebabkan seorang pria tewas mengenaskan yang diduga mencuri dua ekor ayam telah diamankan.

"Tersangka sudah diamankan, beberapa buronan lainnya sedang dikejar," lanjutnya.

DPD juga akan melakukan pendampingan demi melindungi gadis cilik yang merupakan anak dari korban tersebut.

"Kami juga akan mengirimkan dinas untuk melakukan pendampingan demi melindungi anak korban," tuturnya.

Ia juga memasikan, DPD RI akan memberikan hukuman yang setimpal terhadap seluruh terduga pelaku main hakim sendiri yang menjadi viral di media sosial.

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#tabanan
#bali
#penganiayaan
#pencurian
#main hakim sendiri
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita