Sidang di tingkat banding, Nadiem sebut ada tekanan di balik vonis kasus Chromebook, sepertinya putusan awal bebas
Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Rabu, 05 Agu 2026 13:17
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa 30 Juni 2026.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 4 jam lalu
Malam Hari Masih Beroperasi, Maung Kubu Raya: Transparansi Penyaluran Solar Subsidi Wajib...SUMSEL | 6 jam lalu
Kejati Sumsel Terima Tahap II Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Kartika Ekayasa, Nasib Penahanan...


