Dugaan Jabatan Cacat Hukum dan Indikasi KKN di Disdik Sumsel, EWNCW Buka Suara dan Tuntut Tindakan Tegas Gubernur
Atas temuan di atas, EWNCW menuntut Gubernur agar dapat memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi dan mencopot Susi Febrianto (Plt SMKN 1 Palembang) dan Defriyani Yuda Putri (Plt SMKN 8 Palembang) dari jabatannya.
“Kami meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan agar segera melakukan Evaluasi Total Pejabat Disdik Sumsel, Mendesak Gubernur mengevaluasi kinerja Kabid SMK serta Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan atas dugaan pembiaran dan kelalaian dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)” kata Solahudin
Lebih lanjut, EWNCW akan melaporkan dugaan kasus jabatan yang cacat hukum dan dugaan penyalah gunaan wewenang kepada Penegakan Hukum Keras
“Kami akan melakukan unjuk rasa agar APH segera mengusut tuntas indikasi aliran dana atau potensi tindak pidana korupsi yang menyertai pembiaran jabatan tersebut” pungkasnya (Tri Sutrisno)


