Sidang Praperadilan, Penahanan Khairul Anwar Dinilai Cacat Formil
Rahmat Hartoyo SH MH & rekan
Kamis, 12 Feb 2026 13:23
Kesimpulan Dibacakan 13 Februari, Putusan 18 Februari
Pada 13 Februari, pihak pemohon akan menyerahkan kesimpulan tertulis yang merangkum seluruh fakta persidangan. Sementara itu, putusan praperadilan dijadwalkan pada 18 Februari 2026.
“Kita berharap majelis hakim mengabulkan permohonan kami dan menyatakan penetapan tersangka Khairul Anwar tidak sah secara hukum,” tutup Rahmat Hartoyo. (Hanny)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
MUARA ENIM | 1 jam lalu
Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik...BOGOR RAYA | 3 jam lalu
Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Warga Digegerkan Temuan Dikira Boneka...MUARA ENIM | 4 jam lalu
Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa...


