Sidang Praperadilan, Penahanan Khairul Anwar Dinilai Cacat Formil

Sidang Praperadilan, Penahanan Khairul Anwar Dinilai Cacat Formil
Foto: Rahmat Hartoyo SH MH & rekan
SUMSEL
Kamis, 12 Feb 2026  13:23

Palembang, Aliansinews"– 

Proses praperadilan yang diajukan Khairul Anwar terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Lahat kembali bergulir dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (12/2/2026). Sidang menghadirkan ahli pidana–kriminolog, Dr. Sri Sulastri, S., MHUM, yang memberikan keterangan terkait dugaan adanya kekeliruan prosedural pada proses penyidikan awal.

Kuasa hukum Khairul Anwar, Rahmat Hartoyo, SH, MH, didampingi Sumardi, SH, menegaskan bahwa keterangan ahli semakin menguatkan dalil pemohon bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon diduga cacat formil.

“Alhamdulillah, sidang hari ini sudah selesai dan kita dengarkan bersama, ahli menegaskan bahwa proses penetapan tersangka oleh termohon Polres Lahat cacat formil,” ujar Rahmat usai persidangan.

Ahli: Bukti Awal Tidak Memadai Saat Naik ke Penyidikan

Menurut Rahmat, ahli pidana menjelaskan bahwa proses awal laporan polisi pada 29 November 2025 dan peningkatan status menjadi penyidikan pada 30 November 2025 tidak disertai alat bukti yang cukup.

“Pada gelar perkara naik ke tingkat sidik, harusnya semua unsur terpenuhi—mulai dari unsur tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga subjek hukumnya. Ahli menyatakan hal itu belum terpenuhi,” tegasnya.

Ahli juga menyampaikan bahwa jika bukti permulaan tidak lengkap pada saat peningkatan proses, maka seluruh tindakan hukum setelahnya, termasuk penetapan tersangka pada 15 Desember 2025, menjadi cacat formil. Penahanan Dinilai Tidak Sah
Rahmat menambahkan, akibat cacat formil tersebut, penangkapan dan penahanan terhadap Khairul Anwar juga dinilai tidak sah menurut hukum.

“Karena cacat formil, maka penetapan tersangka dan seluruh tindakan penahanan menjadi tidak sah. Klien kami seharusnya dibebaskan demi hukum dari seluruh tuduhan,” katanya.

Kesimpulan Dibacakan 13 Februari, Putusan 18 Februari

Pada 13 Februari, pihak pemohon akan menyerahkan kesimpulan tertulis yang merangkum seluruh fakta persidangan. Sementara itu, putusan praperadilan dijadwalkan pada 18 Februari 2026.
“Kita berharap majelis hakim mengabulkan permohonan kami dan menyatakan penetapan tersangka Khairul Anwar tidak sah secara hukum,” tutup Rahmat Hartoyo. (Hanny)

TAG:
#
Berita Terkait
Pasal Berita Plt Camat Kertapati Ancam Karir ASN Istri Sang Wartawan Rifandi : Tinggal Jelaskan Dengan Wali Kota dan Selesai
Pasal Berita Plt Camat Kertapati Ancam Karir ASN Istri Sang Wartawan Rifandi : Tinggal Jelaskan Dengan Wali Kota dan Selesai
Pasal Berita Plt Camat Kertapati Ancam Karir ASN Istri Sang Wartawan Rifandi : Tinggal Jelaskan Dengan Wali Kota dan Selesai
Pasal Berita Plt Camat Kertapati Ancam Karir ASN Istri Sang Wartawan Rifandi : Tinggal Jelaskan Dengan Wali Kota dan Selesai
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polsek cigudeg Berbagi Takjil Gratis 400 bok kepada Masyarakat
Viandra Siswi Kelas XI SMK Xaverius Palembang Tembus LKS Nasional Bidang Desain Grafis
Prestasi Membanggakan, Siswi Kembar SMK Xaverius Palembang Dominasi LKS Bidang Teknologi
Siswi SMK Xaverius Siap Harumkan Sumsel di Nasional
Polsek Nanggung: Tidak ada pengolahan emas ilegal di Gunung Dahu, Bogor
Indeks Berita