Rp18,8 Miliar Disita, Rp45 Miliar Kerugian Negara — DPD MAUNg Sulut: Usut Tuntas Hingga Ke Akar Masalah
UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 10 ayat (1): Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut kerugian negara. Informasi mengenai status aset yang disita, nilai kerugian negara, dan pihak-pihak yang terlibat wajib disampaikan secara berkala.
"Kami menghargai penegasan Kejati Sulut bahwa proses hukum berbasis alat bukti. Namun transparansi adalah bagian dari keadilan. Publik berhak tahu: mengapa hampir dua bulan baru ada perubahan status.
Di mana posisi hukum Jemmy Asiku dan pihak lain yang diduga terlibat? Ke mana arah pengembangan perkara ini? Jangan sampai satu pihak diproses sementara pihak lain yang diduga sama-sama terlibat justru dibiarkan," tegas Hj Ivone
"Rp18,8 miliar bukan uang kecil. Rp45 miliar kerugian negara dan lingkungan bukan angka sepele. Seluruh rakyat Sulawesi Utara menuntut kejelasan.
Usut tuntas, ikuti jejak uangnya, telusuri siapa yang sebenarnya diuntungkan, dan sampaikan setiap perkembangan secara terbuka. Keadilan tidak boleh pilih-pilih pihak," Pungkasnya
DPD MAUNG Sulawesi Utara akan terus memantau dan mengawal setiap tahapan penyidikan perkara PT HWR. Penetapan tersangka adalah langkah awal, bukan akhir.
Yang lebih penting adalah konsistensi penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat, transparansi pengelolaan aset yang disita, serta kejelasan informasi kepada masyarakat.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi Kejati Sulut maupun pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
(Yogi Team)


