Rp18,8 Miliar Disita, Rp45 Miliar Kerugian Negara — DPD MAUNg Sulut: Usut Tuntas Hingga Ke Akar Masalah

Rp18,8 Miliar Disita, Rp45 Miliar Kerugian Negara — DPD MAUNg Sulut: Usut Tuntas Hingga Ke Akar Masalah
 
BOGOR RAYA
Rabu, 30 Sep 2026  15:46

Hingga pertengahan September 2026: Hampir 2 bulan, Ci Gin dan Jemmy Asiku masih berstatus saksi. Kasi Penkum Kejati Sulut menyebut pemeriksaan masih berjalan, masing-masing telah diperiksa dua kali dengan satu kali izin sakit.

15 September 2026: Elisabeth Laluyan alias Ci Gin resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kejati Sulut menegaskan telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Dikenakan tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan.

Perkara Pokok: Tiga tersangka sebelumnya ditetapkan — BAT (mantan Kadis ESDM Sulut), BDG (mantan Direktur PT HWR), dan HJ (manajer operasional, kini DPO). Dugaan kerugian negara + kerusakan lingkungan mencapai Rp45 miliar. Keuangan negara yang telah diselamatkan: Rp15,04 miliar.

Sisi Pengembangan: Dari ±100 hektare IUP PT HWR, hanya ±30,2 hektare yang dikelola perusahaan. Sisanya dikuasai pihak lain, termasuk Ci Gin. Sekitar 25 saksi menunjuk nama Ci Gin.

 ASPEK HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU

UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dipidana penjara 4–20 tahun. Penelusuran aliran dana Rp18,8 miliar harus dilakukan secara teliti dan transparan.

UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang — Pasal 4: Mengikuti jejak asal-usul uang tunai dalam jumlah besar yang ditemukan di luar kegiatan resmi adalah kewajiban penyidik. Jika terbukti berasal dari aktivitas yang tidak sah, dapat dikategorikan sebagai aset hasil tindak pidana.

KUHP Pasal 24 ayat (1): Saksi dapat berubah status menjadi tersangka apabila ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Penundaan yang tidak beralasan dapat dipertanyakan dari sisi akuntabilitas penegakan hukum.

UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman — Pasal 2 ayat (1): Peradilan dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Prinsip ini juga berlaku pada tahap penyidikan: penanganan perkara harus efisien dan tidak berlarut tanpa kemajuan yang jelas.

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita