Kuntadi resmi jadi Jampidsus, Yusril: Tugas pokoknya selesaikan kasus Febrie Adriansyah

Kuntadi resmi jadi Jampidsus, Yusril: Tugas pokoknya selesaikan kasus Febrie Adriansyah
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung yang ditunjuk sebagai Jampidsus, Kuntadi. (Foto: Dok. Kejagung)
TIPIKOR
Rabu, 22 Jul 2026  20:47

Selain itu, kata Prasetyo, ada beberapa nama yang juga masuk dalam Keppres tersebut, yakni Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, dan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#jampidsus
#kejagung
#kuntadi
#febrie adriandyah
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita