Kuntadi resmi jadi Jampidsus, Yusril: Tugas pokoknya selesaikan kasus Febrie Adriansyah
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung yang ditunjuk sebagai Jampidsus, Kuntadi. (Foto: Dok. Kejagung)
Rabu, 22 Jul 2026 20:47
Selain itu, kata Prasetyo, ada beberapa nama yang juga masuk dalam Keppres tersebut, yakni Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, dan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 50 menit lalu
Berkali-kali Diperiksa, DPD Rajawali Purwakarta Desak Kasus Gratifikasi Mantan Bupati...BOGOR RAYA | 54 menit lalu
Maung Korupsi Daerah Diberantas Menyeluruh, Sinergi Dukung Program Presiden Prabowo PERISTIWA | 2 jam lalu
Pikap angkut rombongan santri tabrak rumah di Lampung Selatan, 2 orang tewas dan 5 luka...


