Kuntadi resmi jadi Jampidsus, Yusril: Tugas pokoknya selesaikan kasus Febrie Adriansyah

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggantikan Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menilai keputusan Prabowo sudah tepat.
“Oh, Pak Kuntadi, ya? Ya kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Yusril menuturkan tugas pokok Kuntadi sebagai Jampidsus yakni menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah secara tuntas.
“Pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus,” ujar Yusril.
Dia pun berharap, Kejagung bisa bekerja sesuai prosedur sehingga bisa menegakkan hukum dengan adil.
“Kita harapkan kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum," ucap Yusril.
Diketahui, Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui Keppres tersebut, Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus.
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, penandatanganan tersebut dilakukan Prabowo pada Selasa (21/7/2026) kemarin. Selanjutnya, proses administrasi akan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung.
"Berkenaan dengan beberapa pejabat di Kejagung kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil penilai akhir sebagaimana mengacu surat usulan dari Jaksa Agung yang kemudian rencana kami tindak lanjuti secara administratif agar nantinya petikan Keppres kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," ucap Prasetyo Hadi, Rabu (22/7/2026).
Selain itu, kata Prasetyo, ada beberapa nama yang juga masuk dalam Keppres tersebut, yakni Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, dan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.












