Pembebasan bersyarat dicabut, Indra Kenz kembali dipenjara
Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat saat mengawal penjemputan terpidana Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Kamis (8/10/2026)
Kamis, 08 Okt 2026 22:33
Hasil temuan tersebut mencakup tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat sebagai BMN. Kontainer itu berisi fasilitas mewah yang diadakan warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.
Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah tersebut.
Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
PERISTIWA | 6 jam lalu
Peduli Warga di Tengah Kabut Asap, KSABP Bagikan 3.000 Masker Gratis di Pekanbaru JABAR | 15 jam lalu
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali Hadiri Penyerahan Hibah Aset KPK


