Pembebasan bersyarat dicabut, Indra Kenz kembali dipenjara

Pembebasan bersyarat dicabut, Indra Kenz kembali dipenjara
Foto: Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat saat mengawal penjemputan terpidana Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Kamis (8/10/2026)
HUKUM
Kamis, 08 Okt 2026  22:33

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Terpidana kasus penipuan investasi Binomo itu kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno mengatakan pencabutan PB tersebut ditindaklanjuti dengan menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis (8/10/2026), dikutip dari Antara.

Ishadi mengatakan, setelah dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat dan tidak lagi berada di Lapas Kelas II A Cibinong.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) Rudi Setiawan merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencabut pembebasan bersyarat terpidana Indra Kenz.

Rudi mengatakan rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.

Menurut Rudi, hasil investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.

Hasil temuan tersebut mencakup tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat sebagai BMN. Kontainer itu berisi fasilitas mewah yang diadakan warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.

Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah tersebut.

Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun penjara.

TAG:
#lapas mewah
#lapas cibinong
#indra kenz
Berita Terkait
Ferdy Sambo khotbah jelang Natal 2025, beri nasihat ke warga binaan di Lapas Cibinong
Ferdy Sambo khotbah jelang Natal 2025, beri nasihat ke warga binaan di Lapas Cibinong
Ferdy Sambo khotbah jelang Natal 2025, beri nasihat ke warga binaan di Lapas Cibinong
Ferdy Sambo khotbah jelang Natal 2025, beri nasihat ke warga binaan di Lapas Cibinong
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
‎Peduli Warga di Tengah Kabut Asap, KSABP Bagikan 3.000 Masker Gratis di Pekanbaru
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali Hadiri Penyerahan Hibah Aset KPK
Kapolri Baru Diminta Buktikan Kata-katanya Laporan Mangkrak di Polda - Polrestabes Medan, Korban Diburu, Pelaku Dilindungi 
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat HUT TNI Ke 81, 05 Oktober 2026
Jokowi bocorkan isi obrolan dengan Prabowo di Kertanegara
Indeks Berita