Dugaan Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin, APH Diminta Lakukan Klarifikasi dan Penegakan Hukum
Gudang penampungan CPO di Banyuasin
Jumat, 19 Des 2025 16:17
Sehubungan dengan temuan tersebut, awak media mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan klarifikasi, pengecekan perizinan, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum, demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Media ini juga membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan atau merasa berkepentingan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keseimbangan informasi dan akurasi pemberitaan.
Penegakan hukum yang objektif dan transparan dinilai penting agar tata kelola industri kelapa sawit berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencegah munculnya stigma maupun asumsi yang merugikan pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. (Tri sutrisno)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 3 jam lalu
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius...DAERAH | 5 jam lalu
Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di...

