Dugaan Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin, APH Diminta Lakukan Klarifikasi dan Penegakan Hukum
Gudang penampungan CPO di Banyuasin
Jumat, 19 Des 2025 16:17
Rujukan Regulasi Sektoral
Dalam ketentuan perundang-undangan sektoral, disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan:
Pengolahan tanpa izin usaha,
Pengangkutan tanpa izin usaha,
Penyimpanan tanpa izin usaha,
Niaga tanpa izin usaha,
dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda dengan nilai yang signifikan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait sektor perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, tata kelola CPO juga diatur dalam regulasi fiskal, antara lain PMK Nomor 76 Tahun 2021 dan PMK Nomor 1 Tahun 2022 terkait pungutan dan bea keluar CPO, yang bertujuan menjaga transparansi serta mencegah potensi kerugian negara.
Dorongan Transparansi dan Klarifikasi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 3 jam lalu
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius...DAERAH | 5 jam lalu
Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di...

