Dugaan Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin, APH Diminta Lakukan Klarifikasi dan Penegakan Hukum
Gudang penampungan CPO di Banyuasin
Jumat, 19 Des 2025 16:17
Rujukan Regulasi Sektoral
Dalam ketentuan perundang-undangan sektoral, disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan:
Pengolahan tanpa izin usaha,
Pengangkutan tanpa izin usaha,
Penyimpanan tanpa izin usaha,
Niaga tanpa izin usaha,
dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda dengan nilai yang signifikan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait sektor perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, tata kelola CPO juga diatur dalam regulasi fiskal, antara lain PMK Nomor 76 Tahun 2021 dan PMK Nomor 1 Tahun 2022 terkait pungutan dan bea keluar CPO, yang bertujuan menjaga transparansi serta mencegah potensi kerugian negara.
Dorongan Transparansi dan Klarifikasi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
PPA & TPPO | 19 menit lalu
Tangis korban penyekapan pecah, minta Taufik Hidayat dihukum seberat-beratnya SUMSEL | 2 jam lalu
Sentuhan Humanis Polisi, Anak Hilang di Seberang Ulu II Berhasil Ditemukan dan Dipertemukan...SUMSEL | 2 jam lalu
Kejar hingga Jambi, Polres Muratara Ringkus Komplotan Pencuri Infrastruktur Kelistrikan...NASIONAL | 4 jam lalu
Sespri Prabowo temui Jokowi di Solo, ada apa?


