Penyidik Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca yang diperoleh secara daring untuk mempercepat proses eksekusi dan menghindari perhatian masyarakat sekitar. Modus tersebut memungkinkan pelaku melakukan aksi hanya dalam hitungan detik sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya berhasil menangkap tersangka ZS di kawasan Jalan Perindustrian Kilometer 9 Kota Palembang pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memperoleh bagian sebesar Rp119 juta dari hasil kejahatan tersebut. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini memiliki dampak strategis terhadap upaya menjaga keamanan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keamanan di lingkungan perbankan. Pengungkapan sindikat tersebut juga mencegah potensi aksi serupa yang dapat merugikan masyarakat maupun dunia usaha di wilayah Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu seluruh anggota jaringan hingga tuntas.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini baru langkah awal. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain,” tegas Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat membawa uang tunai dalam jumlah besar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengawalan kepolisian apabila membawa uang dalam jumlah besar. Layanan ini tersedia dan dapat dimanfaatkan secara gratis demi menjaga keamanan masyarakat. Polda Sumsel akan terus hadir memberikan perlindungan maksimal dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.


