Diseret Opini Korupsi, Kuasa Hukum Tegaskan MS Hanya Saksi dan Tantang Buka Fakta Hukum
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa BPKP tidak memiliki kewenangan menilai sah atau tidak sahnya sertifikat tanah, karena kewenangan tersebut secara mutlak berada di tangan lembaga peradilan.
Narasi yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara juga dinilai sebagai penyesatan publik, sebab tanah negara berbeda dengan barang milik negara dan secara hukum dapat dimohonkan hak oleh warga negara sesuai peraturan perundang-undangan.
Okky memaparkan bahwa seluruh proses pengadaan tanah telah berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, melalui mekanisme musyawarah, penilaian independen oleh KJPP, serta pembayaran ganti kerugian yang layak.
Fakta yang diabaikan dalam pemberitaan, lanjut Okky, adalah bahwa nilai ganti kerugian yang diterima kliennya lebih rendah dari nilai appraisal awal, sehingga tudingan mark-up dinilai tidak berdasar dan cenderung fitnah.
Selain itu, proses pengadaan tanah melibatkan banyak pejabat negara, mulai dari notaris, camat, hingga Kejaksaan Negeri melalui fungsi Datun, sebagai bentuk pengamanan hukum.
Akibat derasnya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, MS disebut mengalami tekanan psikologis serius yang berdampak pada keluarga dan aktivitas usahanya. Bahkan, karena kekhawatiran akan kriminalisasi, MS sempat mengembalikan dana ganti kerugian sekitar Rp10 miliar, meski secara hukum hak tersebut belum pernah dibatalkan.
Okky menegaskan pihaknya saat ini tidak tinggal diam dan tengah menempuh jalur klarifikasi, serta membuka opsi langkah hukum terhadap media maupun pihak-pihak yang dinilai telah melanggar kode etik jurnalistik dan ketentuan pidana.
“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini. Jika opini dipakai untuk menghukum seseorang, maka itu bukan penegakan hukum, melainkan persekusi,” pungkasnya.
Di tengah silang pendapat hukum yang terus berkembang, masyarakat Palembang justru menaruh harapan besar agar Pemerintah Kota Palembang tidak berlarut-larut dalam polemik, melainkan segera merealisasikan pembangunan kolam retensi sebagai solusi konkret pengendalian banjir.


