Kasus polisi bunuh polisi di NTB, Ipda Aris resmi dipecat dari Polri
Perkara ini mencuat setelah polisi menerima laporan pihak keluarga Brigadir Nurhadi yang melihat ada hal janggal dalam kematiannya, di antaranya luka lebam dan sobek pada beberapa titik di tubuh almarhum.
Dari hasil forensik kepolisian terungkap tulang pangkal lidah Brigadir Nurhadi patah. Hal fatal tersebut yang diduga menjadi penyebab Brigadir Nurhadi meninggal.
Kini persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram masuk pada babak baru, yakni tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (1/12/2025).
Aris Chandra dan Yogi dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebut sebagai pelaku penganiayaan berat dan/atau pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi.
Sehingga dalam dakwaan, jaksa menyatakan adanya pelanggaran pidana yang berkaitan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


