Gadis 19 tahun di Subang jadi tersangka kasus penemuan bayi terkubur
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menetapkan seorang gadis berinisial J (19) sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi laki-laki yang terkubur
Kamis, 16 Jul 2026 15:23
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Subang mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


