Gadis 19 tahun di Subang jadi tersangka kasus penemuan bayi terkubur

Gadis 19 tahun di Subang jadi tersangka kasus penemuan bayi terkubur
Foto: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menetapkan seorang gadis berinisial J (19) sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi laki-laki yang terkubur
PPA & TPPO
Kamis, 16 Jul 2026  15:23

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menetapkan seorang gadis berinisial J (19) sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi laki-laki yang terkubur di Dusun Kelep, Desa Rancadaka, Kecamataakan Pusnagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

‎Kasus yang sempat menggegerkan warga tersebut mulai terungkap setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menguburkan bayi yang baru dilahirkannya karena takut diketahui keluarga dan warga telah melahirkan anak di luar nikah.

‎Polisi menyebut bayi tersebut merupakan hasil hubungan tersangka dengan seorang pria yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan saat ini masih dalam pencarian.

‎Kepada penyidik, tersangka mengaku mengira bayinya telah meninggal dunia karena tidak menangis saat dilahirkan.

Dengan keyakinan tersebut, ia kemudian menguburkan bayi tersebut.

‎Kasatreskrim Polres Subang, AKP Muhammad Imam Fadhi, mengatakan hasil autopsi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan penyebab kematian bayi tersebut.

‎"Hasil autopsi sementara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi. Namun proses penyidikan masih terus kami lakukan secara menyeluruh, termasuk mendalami keterangan para saksi dan mencari ayah biologis bayi tersebut," ujar AKP Muhammad Imam Fadhi kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/7/2026).

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

‎Polres Subang mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

TAG:
#perlindungan anak
#bayi
#subang
#jabar
Berita Terkait
Sindikat penjualan bayi via TikTok dibekuk Polisi, sudah lakukan puluhan transaksi
Sindikat penjualan bayi via TikTok dibekuk Polisi, sudah lakukan puluhan transaksi
Sindikat penjualan bayi via TikTok dibekuk Polisi, sudah lakukan puluhan transaksi
Sindikat penjualan bayi via TikTok dibekuk Polisi, sudah lakukan puluhan transaksi
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Peduli Kesehatan Masyarakat, Satgas Yonif 645/GTY Gelar Pelayanan Kesehatan dan Anjangsana di Benawa
Pinrang Terapkan Sistem Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi, Bupati Irwan Hamid Turun Langsung Pantau di SPBU
Enam Tahun Berulang, Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Yos Sudarso Menggema — RAJAWALI Batam: Publik Berhak Mengetahui Kebenaran
Advokat di Bogor Dugaan Dikeroyok Hingga Luka, Terdakwa Belum Ditahan di Rutan 
PDAM "Air Minum" Atau "Air Mandi"? — DPP Maung Sorot Realitas PDAM Kalbar, Kadiv Hukum: Nama Harus Sesuai Fakta
Indeks Berita