Dua Insiden Di Dumai, Maung Riau: Pastikan Prosedur Pelaporan Berjalan Sesuai Aturan

Dua Insiden Di Dumai, Maung Riau: Pastikan Prosedur Pelaporan Berjalan Sesuai Aturan
 
BOGOR RAYA
Minggu, 16 Agu 2026  15:35

1. Satuan pendidikan membuat laporan tertulis kepada SPPG beserta data akurat jumlah terdampak;

2. Melaporkan berjenjang ke layanan kesehatan terdekat (RSUD, Puskesmas, Klinik);

3. Kepala SPPG menyusun laporan Kejadian Menonjol dan meneruskannya melalui Korwil → Kareg → KPPG → Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) serta kanal pengaduan resmi BGN;

4. Deputi Tauwas berwenang menerapkan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara operasional (suspend) hingga pencabutan status mitra jika terbukti melanggar;

5. Khusus kejadian berulang pada SPPG yang sama: biaya penanganan sepenuhnya ditanggung mitra pada kejadian kedua, dan kontrak dihentikan permanen pada kejadian ketiga.

LSM MAUNG Riau menekankan bahwa karena kedua kejadian melibatkan dua penyedia berbeda, maka belum bisa dikategorikan sebagai “kejadian berulang pada satu mitra”, sehingga status harus ditetapkan berdasarkan hasil investigasi.

“Kami tidak menuduh, kami hanya memastikan sistem bekerja. Jika sudah dilaporkan, buktikan dengan dokumen. Jika belum, segera perbaiki sesuai aturan. Keselamatan anak tidak boleh dikorbankan demi target distribusi semata,” ujar Wan Ade.

Pihaknya meminta pemeriksaan menyeluruh mencakup kualitas bahan, penyimpanan, pengolahan, kebersihan fasilitas, waktu distribusi, hingga hasil uji sampel dan pemeriksaan medis. Hasilnya harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami tidak mencari siapa yang disalahkan, tapi mencari kebenaran agar kejadian serupa tidak terulang. Jika ada kesalahan perbaiki, jika pelanggaran berikan sanksi, jika tidak terbukti jelaskan kepada publik,” tegasnya.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita