Tetap gandeng Polri dan KPK, Kejagung terbitkan 3 sprindik baru lanjutkan kasus Febrie
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna
Rabu, 15 Jul 2026 16:46
Ia menambahkan, status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti yang telah diserahkan.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


