Tetap gandeng Polri dan KPK, Kejagung terbitkan 3 sprindik baru lanjutkan kasus Febrie
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna
Rabu, 15 Jul 2026 16:46
Ia menambahkan, status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti yang telah diserahkan.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 34 menit lalu
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan SUMSEL | 37 menit lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


