Tetap gandeng Polri dan KPK, Kejagung terbitkan 3 sprindik baru lanjutkan kasus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan tiga sprindik tersebut menandai peralihan seluruh penyidikan dari Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga sprindik. Semenjak diterbitkan sprindik, segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung," katanya di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau.
Sprindik kedua bernomor 44 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout.
Sementara itu, sprindik ketiga bernomor 45 diterbitkan untuk menangani perkara ASABRI berdasarkan laporan yang diterima Kejagung dari penyidik Polri.
Dalam penyidikan, Kejagung akan tetap berkoordinasi dengan Polri serta berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan supervisi.
"Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk menyupervisi proses penyidikannya," ujar Anang.
Selain itu, Anang menyebut Komisi III DPR sebagai mitra kerja Kejagung juga akan mengawasi jalannya penyidikan.
Ia menambahkan, status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti yang telah diserahkan.










