Langkah Prabowo rehabilitasi Ira Puspadewi dinilai rusak batas kewenangan eksekutif dan yudikatif

Langkah Prabowo rehabilitasi Ira Puspadewi dinilai rusak batas kewenangan eksekutif dan yudikatif
Eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi. (dok. istimewa)
TIPIKOR
Rabu, 26 Nov 2025  21:12

Rusaknya batasan kewenangan eksekutif dan yudikatif

Kasus rehabilitasi ini juga membuka perdebatan mengenai batas kewenangan antara lembaga eksekutif (pemerintah) dan yudikatif (peradilan).

Apabila eksekutif dapat membatalkan atau menganulir putusan yang telah inkracht dari yudikatif tanpa proses hukum yang jelas, hal ini dikhawatirkan merusak tatanan kelembagaan negara.

Batas-batas kewenangan dari masing-masing lembaga negara bisa menjadi rancu dan rusak.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memperjelas proses hukum yang mendasari keputusan rehabilitasi Ira Puspadewi dan rekan-rekannya.

"Makanya kalau dengan demikian kan nanti ada itu yang paling juga dikhawatirkan oleh banyak orang bahwa eksekutif jadi bisa melakukan tindakan-tindakan yang bukan kewenangannya," kata Rambun.

<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#adsp
#ira puspadewi
#prabowo
#kpk
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita