Langkah Prabowo rehabilitasi Ira Puspadewi dinilai rusak batas kewenangan eksekutif dan yudikatif

Langkah Prabowo rehabilitasi Ira Puspadewi dinilai rusak batas kewenangan eksekutif dan yudikatif
Foto: Eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi. (dok. istimewa)
TIPIKOR
Rabu, 26 Nov 2025  21:12

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah mengejutkan dengan memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry.

Salah satunya adalah eks Direktur Utama (Dirut) Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Langkah pemerintah ini sontak menimbulkan polemik besar.

Yang menjadi pertanyaan: Apa dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah untuk memberikan rehabilitasi, mengingat putusan pidana terhadap Ira Puspadewi berkekuatan hukum tetap dan tidak ada fakta baru?

Kenapa rehabilitasi tanpa fakta baru?

Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan atas kasus korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN tahun 2019–2022.

Dua direksi lain yang juga mendapat rehabilitasi adalah Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Praktisi Hukum sekaligus Pendiri Catalyst Institute Rambun Tjajo menuturkan, keputusan rehabilitasi ini patut dipertanyakan. Ia menyoroti tidak ada fakta baru atau proses hukum yang mendasari langkah pemerintah.

"Saya nggak tahu mana yang dianggap sebagai fakta baru bahwa dia nggak bersalah. Biasanya dulu kalau yang kasus yang pernah ada itu kan memang kemudian ada PK-nya (Peninjauan Kembali) dan ada bukti baru kan," ujar Rambun Tjajo kepada JawaPos.com, Rabu (26/11).

Rambun menegaskan, jika tidak ada Peninjauan Kembali (PK) atau bukti baru yang menyatakan mereka tidak bersalah, dasar pemberian rehabilitasi menjadi sangat kabur.

Pemerintah wajib buka demi kepastian hukum

Rehabilitasi, secara definisi, adalah pemulihan terhadap hak-hak yang sebelumnya sudah terlanggar.

Namun, jika keputusan pidana sudah inkracht, tindakan pemulihan nama baik ini harus memiliki landasan yang jelas dan transparan.

Rambun menekankan bahwa pemerintah wajib membuka dasar keputusannya agar tidak menimbulkan keraguan publik dan memunculkan preseden buruk kedepan.

"Ya harusnya sih dibuka supaya clear gitu. Bagaimanapun, meskipun ada alasan kemanusiaan atau ada alasan yang lain. Itu kan harus jelas proses hukumnya," ungkapnya.

Ketidakjelasan ini dikhawatirkan akan menyebabkan ketidakpastian terhadap penegakan hukum di masa depan.

Jika dasar hukumnya tidak kuat, keputusan ini bisa disalahgunakan oleh pihak lain yang sebenarnya tidak berhak mendapat rehabilitasi.

"Karena pada akhirnya kan nanti ada orang yang mendapatkan rehabilitasi yang sebenarnya bukan atau dia nggak berhak untuk mendapatkan itu misalnya. Itu kan nanti bisa jadi ada hal-hal kayak begitu muncul gitu," tambahnya.

Rusaknya batasan kewenangan eksekutif dan yudikatif

Kasus rehabilitasi ini juga membuka perdebatan mengenai batas kewenangan antara lembaga eksekutif (pemerintah) dan yudikatif (peradilan).

Apabila eksekutif dapat membatalkan atau menganulir putusan yang telah inkracht dari yudikatif tanpa proses hukum yang jelas, hal ini dikhawatirkan merusak tatanan kelembagaan negara.

Batas-batas kewenangan dari masing-masing lembaga negara bisa menjadi rancu dan rusak.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memperjelas proses hukum yang mendasari keputusan rehabilitasi Ira Puspadewi dan rekan-rekannya.

"Makanya kalau dengan demikian kan nanti ada itu yang paling juga dikhawatirkan oleh banyak orang bahwa eksekutif jadi bisa melakukan tindakan-tindakan yang bukan kewenangannya," kata Rambun.

TAG:
#adsp
#ira puspadewi
#prabowo
#kpk
Berita Terkait
Prabowo di Tengah Tumpukan Uang Rp 13 Triliun Sitaan Kasus CPO
Prabowo di Tengah Tumpukan Uang Rp 13 Triliun Sitaan Kasus CPO
Prabowo di Tengah Tumpukan Uang Rp 13 Triliun Sitaan Kasus CPO
Prabowo di Tengah Tumpukan Uang Rp 13 Triliun Sitaan Kasus CPO
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kapolsek Megamendung Terjun Langsung Beri Materi Dalam Giat MPLS Pelajar SMP Dan SMA Diwilayah Hukum Kecamatan Megamendung
Pernah jadi anak buah Febri Adriansyah, ini profil Kuntadi calon Jampidsus baru
Rooney beri wejangan Inggris cara redam Lionel Messi
Tetap gandeng Polri dan KPK, Kejagung terbitkan 3 sprindik baru lanjutkan kasus Febrie
Diisukan jadi simpanan eks Jampidsus Febrie, Yuenchi Arwindi buka suara
Indeks Berita