Korban Kehilangan 11 Keping Emas, DPC MAUNG Malang Raya Ingatkan Kewajiban Pertanggungjawaban Bukti 

Korban Kehilangan 11 Keping Emas, DPC MAUNG Malang Raya Ingatkan Kewajiban Pertanggungjawaban Bukti 
 
BOGOR RAYA
Rabu, 24 Jun 2026  15:25

KUHAP Pasal 38–46: Penyitaan harus sah, tercatat lengkap, dan ada tanda terima resmi.

Pasal 184 KUHAP: Barang bukti harus diajukan utuh dan jelas asal-usulnya di persidangan.

UU No. 8 Tahun 1981: Setiap selisih atau ketidaksesuaian wajib diklarifikasi dan dijelaskan secara tertulis

“Kami tidak menuduh, tapi minta kejelasan terbuka. Polisi wajib menjelaskan di mana letak kesalahan pencatatan atau keberadaan fisik emas tersebut. Jangan sampai hak korban tergerus karena berkas yang tidak lengkap,” tambah Ketua MAUNG Malang Raya

Lembaga ini juga menegaskan akan terus memantau sidang lanjutan pekan depan. “MAUNG Malang Raya ada di sini sebagai kontrol sosial. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan, tidak ada barang bukti yang hilang tanpa jejak, dan keadilan benar-benar dirasakan warga,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian mengklaim seluruh barang bukti lengkap, namun belum memberikan rincian jelas mengenai 11 keping emas yang dipersoalkan tersebut.

(Team)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita