KPK beberkan 12 pelanggaran hukum Ira Puspadewi yang dibebaskan Prabowo

KPK beberkan 12 pelanggaran hukum Ira Puspadewi yang dibebaskan Prabowo
Eks Direktur Utama PT ASDP Ferry Ira Puspadewi, (dok. istimewa)
TIPIKOR
Jumat, 28 Nov 2025  09:12

5. Mematok nilai akuisisi sejak awal dan mengondisikan konsultan agar menyesuaikan valuasi.

6. Memberikan data tidak akurat kepada konsultan, termasuk status kapal yang tidak beroperasi.

7. Tidak memperhitungkan utang PT JN, kondisi kapal, biaya perbaikan, hingga utang pajak.

8. Memaksakan akuisisi meski kondisi keuangan ASDP tidak mampu hingga harus berutang.

9. Mengabaikan saran BPKP tentang penilaian kapal yang terlalu tinggi.

10. Membeli kapal tidak layak jalan, tidak sesuai standar IMO, belum diasuransikan, dan berizin tidak lengkap.

11. Tidak mempertimbangkan kondisi pasar penyeberangan yang sudah jenuh.

12. Mempengaruhi konsultan agar memberikan keterangan sesuai skenario tertentu.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#asdp
#ira puspadewi
#jembatan nusantara
#prabowo
#kpk
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita