KPK beberkan 12 pelanggaran hukum Ira Puspadewi yang dibebaskan Prabowo

KPK beberkan 12 pelanggaran hukum Ira Puspadewi yang dibebaskan Prabowo
Foto: Eks Direktur Utama PT ASDP Ferry Ira Puspadewi, (dok. istimewa)
TIPIKOR
Jumat, 28 Nov 2025  09:12

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah temuan penting terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Eks Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi (IP), dinilai melakukan 12 perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya hingga kini belum menerima surat keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Ira dan dua direksi lain.

“Posisi KPK menunggu untuk menindaklanjuti keputusan rehabilitasi tersebut,” ujar Budi, Kamis (27/11/2025).

KPK memerinci dugaan pelanggaran yang dilakukan Ira selama proses kerja sama usaha (KSU) akuisisi antara PT ASDP dan PT JN:

1. Mengubah ketentuan dasar PT ASDP demi memenuhi syarat KSU dengan PT JN, kemudian mengubahnya kembali saat proses berjalan.

2. Mengalihkan rencana RKAP dari pembangunan kapal menjadi akuisisi perusahaan pelayaran.

3. Tidak menyusun feasibility study yang memadai.

4. Mengabaikan analisis risiko meski akuisisi berisiko tinggi.

5. Mematok nilai akuisisi sejak awal dan mengondisikan konsultan agar menyesuaikan valuasi.

6. Memberikan data tidak akurat kepada konsultan, termasuk status kapal yang tidak beroperasi.

7. Tidak memperhitungkan utang PT JN, kondisi kapal, biaya perbaikan, hingga utang pajak.

8. Memaksakan akuisisi meski kondisi keuangan ASDP tidak mampu hingga harus berutang.

9. Mengabaikan saran BPKP tentang penilaian kapal yang terlalu tinggi.

10. Membeli kapal tidak layak jalan, tidak sesuai standar IMO, belum diasuransikan, dan berizin tidak lengkap.

11. Tidak mempertimbangkan kondisi pasar penyeberangan yang sudah jenuh.

12. Mempengaruhi konsultan agar memberikan keterangan sesuai skenario tertentu.

TAG:
#asdp
#ira puspadewi
#jembatan nusantara
#prabowo
#kpk
Berita Terkait
Prabowo kembali bebaskan terpidana korupsi, ini tanggapan KPK
Prabowo kembali bebaskan terpidana korupsi, ini tanggapan KPK
Prabowo kembali bebaskan terpidana korupsi, ini tanggapan KPK
Prabowo kembali bebaskan terpidana korupsi, ini tanggapan KPK
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kapolsek Megamendung Terjun Langsung Beri Materi Dalam Giat MPLS Pelajar SMP Dan SMA Diwilayah Hukum Kecamatan Megamendung
Pernah jadi anak buah Febri Adriansyah, ini profil Kuntadi calon Jampidsus baru
Rooney beri wejangan Inggris cara redam Lionel Messi
Tetap gandeng Polri dan KPK, Kejagung terbitkan 3 sprindik baru lanjutkan kasus Febrie
Diisukan jadi simpanan eks Jampidsus Febrie, Yuenchi Arwindi buka suara
Indeks Berita