Kasus mahar cek Rp 3 M, Mbah Tarman ditahan polisi
Selain menyampaikan pesan kewaspadaan, Kapolres juga menegaskan bahwa penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian tinggi.
Pihaknya senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah sejak awal penyelidikan demi menjaga harkat dan martabat pihak-pihak terkait, khususnya keluarga mempelai wanita.
Komitmen transparansi dan profesionalisme menjadi landasan penyidik dalam mengumpulkan keterangan, mendalami alur transaksi, hingga menelusuri pihak yang diduga terlibat.
Terkait proses hukum yang berjalan, Tarman telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Kamis (4/12/2025).
Langkah penahanan diambil setelah penyidik Satreskrim Polres Pacitan mengantongi dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa dokumen cek tersebut palsu. Akibat perbuatannya, Tarman dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.


