Tanpa Izin?, Tanpa Nama Perusahaan? Rajawali Batam: Pengawasan Mana Yang Selama Ini Berjalan? Segera Bongkar
Menyikapi perkembangan ini, Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Inonesia (RAJAWALI) Batam segera angkat bicara dan menyoroti persoalan ini sebagai pelanggaran hukum yang nyata sekaligus ancaman serius bagi keselamatan warga dan tata ruang kota.
Ketua DPD RAJAWALI Batam, Marlon Siburian
: Tidak Ada Tempat Bagi Aktivitas Ilegal — Segera Berhenti, Periksa, Dan Tertibkan Secara Tegas!
Dalam pernyataan sikap resmi yang disampaikan, Marlon Siburian, selaku Ketua DPD RAJAWALI Batam, menegaskan bahwa apa yang terjadi di Tanjung Uncang adalah dugaan kuat pelanggaran hukum yang jelas, dan tidak boleh dibiarkan berlangsung satu jam pun lebih lama.
"Kami dari DPD RAJAWALI Batam melihat bukti yang ada: bukit digunduli, alat berat bekerja, lahan rusak parah, tapi tidak ada izin, tidak ada nama perusahaan, tidak ada informasi apa pun. Ini bukan lagi dugaan, ini sudah bukti nyata pelanggaran hukum.
Bagaimana bisa penggalian besar-besaran berjalan di tengah kawasan berpenduduk, tanpa ada yang bertanggung jawab, tanpa ada izin sah? Di mana pengawasannya? Di mana penertibannya?" tegas Marlon Siburian di Batam. Rabu (09/09/26).
Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dari instansi berwenang.
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. Selain itu, Pasal 14 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup.
Dan karena wilayah Batam adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, segala kegiatan pun harus sejalan dengan ketentuan tata ruang dan perizinan BP Batam. Semua aturan ini ada, jelas, dan mengikat. Jika dilanggar, maka hukum harus berjalan," paparnya.
Untuk itu, kami mendesak dengan tegas kepada BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta kepolisian setempat: segera turun ke lokasi, hentikan aktivitas ini saat ini juga, amankan alat berat yang beroperasi, periksa siapa pemilik dan penanggung jawabnya, lalu proses sesuai hukum yang berlaku.
"Jangan biarkan kerusakan bertambah, jangan biarkan warga terus menderita, jangan biarkan hukum seolah-olah tidak berlaku di wilayah ini," serunya.


