Diduga Ada Perbedaan Keterangan Saksi dalam Sidang Dugaan Pinjaman Fiktif KSSPS Nur Insani, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Fakta Persidangan di PN Demak
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa selama pemeriksaan, majelis hakim beberapa kali mengingatkan saksi agar memberikan keterangan sesuai dengan apa yang benar-benar diketahui, dilihat, dan dialami sendiri, serta tidak berdasarkan asumsi.
Menurut kuasa hukum, perbedaan waktu kapan dugaan pinjaman fiktif pertama kali diketahui merupakan salah satu aspek penting yang akan dinilai dalam proses pembuktian di persidangan, karena berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSSPS Nur Insani belum memberikan tanggapan resmi atas perbedaan keterangan yang disampaikan dalam persidangan tersebut.
Seluruh keterangan para saksi masih merupakan bagian dari proses pembuktian di Pengadilan Negeri Demak, sedangkan penilaian mengenai benar atau tidaknya keterangan saksi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.


