Diduga Ada Perbedaan Keterangan Saksi dalam Sidang Dugaan Pinjaman Fiktif KSSPS Nur Insani, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Fakta Persidangan di PN Demak

Diduga Ada Perbedaan Keterangan Saksi dalam Sidang Dugaan Pinjaman Fiktif KSSPS Nur Insani, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Fakta Persidangan di PN Demak
 
JATENG-DIY
Jumat, 07 Agu 2026  10:53

Demak – Persidangan perkara dugaan pinjaman fiktif yang menyeret terdakwa Muhammad Addillah Murtadlo di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Rabu (5/8/2026), berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB.

Sidang yang menghadirkan sejumlah saksi tersebut mengungkap beberapa fakta yang menjadi perhatian para pihak, khususnya terkait perbedaan keterangan mengenai waktu pertama kali dugaan pinjaman fiktif diketahui.

Kuasa hukum terdakwa, John L. Situmorang, S.H., M.H., bersama Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H., menyoroti keterangan yang disampaikan saksi dari Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSSPS) Nur Insani.

Menurut kuasa hukum, terdapat perbedaan keterangan antara saksi yang diperiksa dalam persidangan mengenai kronologi awal terungkapnya dugaan pinjaman fiktif.

Dalam persidangan, Bisnis Manager KSSPS Nur Insani, Bambang Sukamto, menerangkan bahwa dugaan pinjaman fiktif baru diketahui pada Desember 2024.

Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian karena dinilai berbeda dengan kesaksian Nor Laila selaku Admin Leader.

Di hadapan majelis hakim, Nor Laila menjelaskan bahwa dirinya telah menyampaikan informasi mengenai dugaan pinjaman fiktif kepada Bisnis Manager Bambang Sukamto pada pertengahan Agustus 2024.

Selain itu, ia juga mengaku telah melaporkan informasi tersebut kepada pihak pengawas KSSPS Nur Insani, yakni Risky dan Ardin.

Atas adanya perbedaan keterangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menduga terdapat ketidaksesuaian antara kesaksian yang disampaikan dengan fakta yang menurut mereka terungkap di persidangan.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa selama pemeriksaan, majelis hakim beberapa kali mengingatkan saksi agar memberikan keterangan sesuai dengan apa yang benar-benar diketahui, dilihat, dan dialami sendiri, serta tidak berdasarkan asumsi.

Menurut kuasa hukum, perbedaan waktu kapan dugaan pinjaman fiktif pertama kali diketahui merupakan salah satu aspek penting yang akan dinilai dalam proses pembuktian di persidangan, karena berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSSPS Nur Insani belum memberikan tanggapan resmi atas perbedaan keterangan yang disampaikan dalam persidangan tersebut.

Seluruh keterangan para saksi masih merupakan bagian dari proses pembuktian di Pengadilan Negeri Demak, sedangkan penilaian mengenai benar atau tidaknya keterangan saksi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

TAG:
#kssps
#nur insani
#pn demak
#jateng
Berita Terkait
PN Demak gelar sidang perdana kasus pencabulan anak di bawah umur
PN Demak gelar sidang perdana kasus pencabulan anak di bawah umur
PN Demak gelar sidang perdana kasus pencabulan anak di bawah umur
PN Demak gelar sidang perdana kasus pencabulan anak di bawah umur
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Misteri kematian Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsus, keluarga resmi laporkan ke Polisi
Ini motif dan kronologi pembunuhan bos konter Ambarawa
Kebakaran Gunung Gede Pangrango, petugas dan relawan terus siaga
Reuni Akbar SD Erlxiao Palembang: Ajang Silaturahmi Lintas Kota & Bentuk Terima Kasih pada Para Guru
Mengenal Dody Chen yang lebih disapa Koko DC  : MC Legend Multitalenta Asal Palembang dengan Pengalaman 20 Tahun dan Skill Tiga Bahasa
Indeks Berita