SIRA dan PST Gelar Aksi Damai di KPK, Dukung Pengusutan Tuntas Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim

SIRA dan PST Gelar Aksi Damai di KPK, Dukung Pengusutan Tuntas Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim
Kantor KPK RI
SUMSEL
Kamis, 23 Jul 2026  20:00

Jakarta. AliansiNews.id. 

Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai sekaligus menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengembangan perkara dugaan suap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, didampingi Ketua Umum PST, Dian HS, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan langkah penting dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung secara sistematis.

Menurut Rahmat, dalam pengembangan penyidikan perkara, KPK mengungkap bahwa proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan saat melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

"Hasil audit BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim," ujar Rahmat.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan KPK, pada Mei 2026 mantan Bupati Muara Enim Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga. Selanjutnya terjadi komunikasi dan negosiasi mengenai biaya yang harus disiapkan agar hasil audit dapat diubah.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Angga diduga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar yang dihitung dari persentase pagu anggaran proyek infrastruktur maupun pengadaan barang dan jasa. Dana tersebut kemudian diduga dikumpulkan melalui sejumlah pihak, termasuk penyedia proyek smart board, sebelum akhirnya sebagian disalurkan kepada beberapa pihak yang diduga terlibat.

Rahmat mengatakan, berdasarkan pengembangan perkara tersebut, SIRA dan PST menilai masih terdapat sejumlah pihak yang perlu didalami keterangannya oleh penyidik KPK.

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita