Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik Kasus
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, 9 tahun penjara. Jika mengakibatkan mati, 12 tahun penjara.
Pasal ini tepat karena pelaku lebih dari 1 orang dan melakukan kekerasan secara bersama-sama.
2. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers: "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Artinya, menghalangi wartawan meliput proyek tanpa papan proyek saja sudah pidana, apalagi sampai mengeroyok.
3. Pasal 351 KUHP Lama / Pasal 466 KUHP Baru - Penganiayaan
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Pasal ini sebagai pasal alternatif / subsider.
Penulis: [EL]


