Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik Kasus

Muara Enim, Aliansinews.id.
Kasus pengeroyokan terhadap wartawan media Selidik Kasus, Nopri Hartono, di Desa Karya Nyata, Kecamatan Semendo Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, pada Jumat, 30 Oktober 2026, kini menuai sorotan tajam.
Bukan hanya karena pengeroyokannya, tetapi juga karena para terduga pelaku yang sempat diamankan anggota Polsek Semendo, diduga disuruh pulang saat korban sedang menjalani visum.
Peristiwa bermula saat Nopriansyah sedang melaksanakan tugas jurnalistik meliput dugaan pekerjaan proyek Provinsi yang dikerjakan tanpa papan proyek.
KRONOLOGI KEJADIAN
Jumat, 30 Oktober 2026 - Siang Hari - Desa Karya Nyata Nopri dan rekan rekan datang ke lokasi pekerjaan proyek Provinsi di Desa Karya Nyata untuk melakukan peliputan. Proyek tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan, volume, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, dan waktu pelaksanaan, sebagaimana diwajibkan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Saat korban sedang mengambil gambar dan video, korban didatangi oleh lebih dari satu orang.
"Saya sudah menjelaskan kalau saya wartawan dan sedang meliput. Saya juga sudah menunjukkan identitas. Tapi mereka tetap marah, mengintimidasi, lalu mengeroyok saya," ujar Nopri.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami isi sesuai visum "cidera di atas kuping sebela kanan, tangan sebelah kanan, dll".
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut dan meminta pertolongan.
PELAKU DIAMANKAN, LALU DISURUH PULANG?
Menurut keterangan korban dan saksi di lokasi, sesaat setelah kejadian, anggota Polsek Semendo sempat mengamankan para terduga pelaku.
Namun, saat korban sedang menjalani proses visum di RSUD untuk melengkapi bukti laporan, para terduga pelaku diduga disuruh pulang oleh oknum anggota Polsek Semendo.
"Pelaku sudah sempat diamankan. Tapi pas saya lagi visum, pelaku disuruh pulang. Saya tidak tahu alasannya apa. Padahal saya korban, saya lagi visum, mereka malah dipulangkan," kata Nopri dengan nada kecewa.
penjelasan dari Kapolsek Semendo AKP. Yudhi Cahyono. SH "membenarkan bahwa terduga pelaku sempat di amankan oleh anggota nya dan telah di interogasi, Kapolsek juga menyampaikan apabilah LP telah di terbitkan proses hukum akan di jalankan sesuai aturan hukum. Pelepasan pelaku terduga pengeroyokan sudah sesuai dengan prosedur dan perkap Polri terang Kapolsek saat di hubungi via telpon."
Korban saat ini sedang membuat laporan resmi ke Polres Muara Enim / Polsek Semendo.
Pelapor : Nopri Hartono
Terlapor : Lebih dari 1 orang (terduga pelaku pengeroyokan)
Lokasi : Desa Karya Nyata, Kec. Semendo Darat Laut, Kab. Muara Enim
Waktu : Jumat, 30 Oktober 2026
Nomor LP :-
Barang Bukti : Hasil Visum, Video/Foto saat peliputan, Pakaian korban, ID Card Pers, Surat Tugas
Pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang bertugas bukan delik aduan biasa. Ini delik biasa yang wajib diproses polisi meskipun korban memaafkan.
1. Pasal 170 KUHP Lama / Pasal 262 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) - Pengeroyokan
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, 9 tahun penjara. Jika mengakibatkan mati, 12 tahun penjara.
Pasal ini tepat karena pelaku lebih dari 1 orang dan melakukan kekerasan secara bersama-sama.
2. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers: "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Artinya, menghalangi wartawan meliput proyek tanpa papan proyek saja sudah pidana, apalagi sampai mengeroyok.
3. Pasal 351 KUHP Lama / Pasal 466 KUHP Baru - Penganiayaan
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Pasal ini sebagai pasal alternatif / subsider.
Penulis: [EL]












