Berkas kasus sekap dan aniaya pacar diserahkan ke kejaksaan, Taufik Hidayat terancam 27 tahun penjara
Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasinya YTR di Bandung digiring polisi.
Selasa, 21 Jul 2026 14:33
Ia menegaskan, jika berkas dinilai belum lengkap, kejaksaan akan mengembalikannya ke penyidik Polda Jabar disertai petunjuk tertulis (P-19) agar segera dilengkapi.
Nur menjelaskan, pelimpahan ini baru berstatus tahap pertama (P-11), sehingga penyidik menyerahkan dokumen berkas perkara lebih dahulu tanpa disertai fisik barang bukti maupun tersangka.
"Penyerahan tersangka beserta barang bukti (pelimpahan tahap dua) baru akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti," ungkapnya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 1 jam lalu
Peduli Kesehatan Masyarakat, Satgas Yonif 645/GTY Gelar Pelayanan Kesehatan dan Anjangsana...SULSEL | 4 jam lalu
Pinrang Terapkan Sistem Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi, Bupati Irwan Hamid Turun Langsung...BOGOR RAYA | 5 jam lalu
Enam Tahun Berulang, Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Yos Sudarso Menggema — RAJAWALI Batam:...


