Berkas kasus sekap dan aniaya pacar diserahkan ke kejaksaan, Taufik Hidayat terancam 27 tahun penjara

Berkas kasus sekap dan aniaya pacar diserahkan ke kejaksaan, Taufik Hidayat terancam 27 tahun penjara
Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasinya YTR di Bandung digiring polisi.
PPA & TPPO
Selasa, 21 Jul 2026  14:33

Ia menegaskan, jika berkas dinilai belum lengkap, kejaksaan akan mengembalikannya ke penyidik Polda Jabar disertai petunjuk tertulis (P-19) agar segera dilengkapi.

Nur menjelaskan, pelimpahan ini baru berstatus tahap pertama (P-11), sehingga penyidik menyerahkan dokumen berkas perkara lebih dahulu tanpa disertai fisik barang bukti maupun tersangka.

"Penyerahan tersangka beserta barang bukti (pelimpahan tahap dua) baru akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti," ungkapnya.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#penyekapan
#kekerasan
#taufik hidayat
#bandung
#jabar
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita