Proyek Parkir Kejati Kalbar, RAJAWALI: Sesuaikan Dengan Asas Prioritas Dan Keadilan
Bogor - Aliansinews id. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) mengeluarkan sorotan tajam terkait rencana pembangunan gedung parkir Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan pagu anggaran mencapai Rp19,1 miliar.
Langkah ini dinilai sangat tidak tepat waktu dan menyimpang dari prinsip efisiensi serta prioritas pembangunan, di tengah kebijakan penghematan anggaran yang sedang digalakkan di seluruh tingkat pemerintahan.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Provinsi Kalbar, proyek ini dikelola oleh Dinas PUPR dengan nilai HPS Rp19.099.920.000 dan nilai kontrak sekitar Rp19 miliar, yang dikerjakan oleh perusahaan berkedudukan di luar daerah. Padahal, anggaran tersebut berasal dari APBD Provinsi Kalbar yang merupakan uang hasil pajak dan pungutan dari masyarakat sendiri.
Sementara itu, berbagai kebutuhan mendesak rakyat masih banyak yang belum terpenuhi: jalan rusak di berbagai pelosok, jembatan yang rawan putus, keterbatasan fasilitas pendidikan dan kesehatan hingga ke daerah terpencil, serta kesejahteraan warga yang masih membutuhkan perhatian serius.
Secara yuridis, alokasi anggaran ini memicu pertanyaan serius terkait kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan:
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Keuangan Daerah: Pasal 11 ayat (2) mewajibkan belanja daerah didasarkan pada asas prioritas, kewajaran, efisiensi, dan efektivitas serta manfaat langsung bagi masyarakat; Pasal 108 ayat (1) menegaskan larangan pengeluaran yang tidak memiliki dasar hukum jelas dan tidak sesuai kemampuan keuangan daerah;
UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: Setiap alokasi anggaran harus masuk dalam dokumen perencanaan prioritas dan memiliki urgensi yang terukur;
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Belanja untuk fasilitas instansi vertikal harus memiliki persetujuan khusus dan kajian manfaat publik yang kuat;
UU No. 14 Tahun 2008 jo. UU No. 25 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangan, kajian urgensi, dan kelayakan alokasi dana sebesar ini.


