OTT KPK di BPN Bogor, BPAN-LAI Sumsel. KPK Harus Bongkar Tuntas Aliran Uang dan Siapa Saja yang Terlibat
Sumsel, AliansiNews.id.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang turut mengamankan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mendapat perhatian dari Badan Penelitian Aset Negara/Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Sumatera Selatan.
Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel, Syamsuddin Djoesman, meminta KPK tidak berhenti pada penangkapan sejumlah pihak, tetapi harus membongkar secara menyeluruh konstruksi perkara, aliran uang, pihak pemberi maupun penerima, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan.
“Kami mengapresiasi langkah KPK melakukan OTT. Namun publik tentu tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada siapa yang tertangkap. KPK harus membuka secara terang benderang siapa aktor intelektualnya, bagaimana mekanisme transaksinya, dari mana sumber uang tersebut dan untuk kepentingan apa,” ujar Syamsuddin.
Sorotan semakin kuat karena OTT tersebut dikaitkan dengan dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan pengembang properti di Kabupaten Bogor. Dalam rangkaian penindakan, KPK juga disebut menemukan 17 koper dan tas berisi uang rupiah serta mata uang asing dengan nilai yang diperkirakan sekitar Rp100 miliar.
Menurut Syamsuddin, jika jumlah uang tersebut nantinya benar dan terbukti memiliki hubungan dengan perkara, maka persoalannya bukan lagi sekadar dugaan suap dalam pengurusan administrasi pertanahan.
“Angka sekitar Rp100 miliar itu sangat besar. Karena itu harus dijelaskan secara transparan asal-usul uang, pemiliknya, siapa yang menguasai, siapa yang menyerahkan dan kepada siapa uang itu ditujukan. Jangan sampai publik hanya disuguhi potongan-potongan informasi,” tegasnya.
BPAN-LAI Sumsel juga meminta KPK menelusuri seluruh pihak yang diduga mempunyai hubungan dengan proses pengurusan HGB tersebut, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pejabat, pengusaha, perantara maupun pihak lain yang mempunyai akses terhadap proses penerbitan atau pengurusan hak atas tanah.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Semua pihak harus tetap mendapatkan hak hukum dan asas praduga tak bersalah. Tetapi kalau bukti mengarah kepada pihak tertentu, jangan ada yang kebal hukum. Siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, harus diproses sesuai hukum,” katanya. Selasa (15/9/2026)


