Laporan Mandek Di Kejati Kalbar, DPC Maung Kubu Raya: Keadilan Tidak Boleh Menunggu Terlalu Lama 

Laporan Mandek Di Kejati Kalbar, DPC Maung Kubu Raya: Keadilan Tidak Boleh Menunggu Terlalu Lama 
 
BOGOR RAYA
Kamis, 17 Sep 2026  19:44

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme — Pasal 3 ayat (1) huruf c dan f menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib bersikap transparan dan membuka akses informasi yang benar dan akurat mengenai penyelenggaraan negara.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat — Pasal 5 ayat (1) mewajibkan setiap instansi menerima, menindaklanjuti, dan memberikan jawaban atau penjelasan atas pengaduan masyarakat secara tertulis dan tepat waktu. Laporan yang mandek tanpa kejelasan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak warga mendapatkan keadilan.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara — Pasal 108 ayat (1) menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Setiap pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan berhak melaporkan dan berhak mengetahui hasil penanganannya.

"UU Desa No. 6 Tahun 2014 sudah sangat jelas: dana desa harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada yang diduga menyelewengkannya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi siap menindak.

Dan jika laporan sudah masuk namun tidak ada kemajuan, maka itu juga ada aturannya — laporan tidak boleh diabaikan. Kejati Kalbar harus menjelaskan kepada publik: sejauh mana penanganannya, apa kendalanya, dan kapan hasilnya akan diketahui," tegas Zulkifli.

DESAKAN DAN SERUAN MAUNG KUBU RAYA

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk segera mempercepat penanganan laporan dugaan korupsi dana Desa Kuala Karang. Jangan biarkan laporan ini terkatung-katung. Warga berhak tahu kebenarannya — apakah ada penyimpangan atau tidak. Jika ada, proses hukum tanpa pandang bulu. Jika tidak, jelaskan secara terbuka. Keterbukaan adalah kunci kepercayaan publik," ujarnya.

Zulkifli juga mengingatkan masyarakat untuk terus mengawasi dan tidak ragu menyuarakan jika menemukan hal yang mencurigakan.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita