Laporan Mandek Di Kejati Kalbar, DPC Maung Kubu Raya: Keadilan Tidak Boleh Menunggu Terlalu Lama 

Laporan Mandek Di Kejati Kalbar, DPC Maung Kubu Raya: Keadilan Tidak Boleh Menunggu Terlalu Lama 
 
BOGOR RAYA
Kamis, 17 Sep 2026  19:44


Bogor - Aliansinews id. Laporan dugaan penyalahgunaan dan korupsi dana Desa Kuala Karang yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dinilai belum menunjukkan kemajuan yang berarti. 

Masyarakat menunggu namun proses penanganan terasa mandek, padahal dana desa adalah uang rakyat yang harus disalurkan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.

Menyikapi situasi yang memprihatinkan ini, DPC LSM MAUNG Kubu Raya menyampaikan sorotan resmi dan mendesak pihak berwenang untuk segera menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan.

Ketua DPC MAUNG Kubu Raya, Zulkifli, menyampaikan pernyataan tegas pada Kamis, 17 September 2026.

"Dana Desa adalah amanah besar bagi rakyat. Setiap rupiahnya berasal dari uang negara yang diperuntukkan bagi kemajuan dan kesejahteraan warga di desa-desa. Jika ada dugaan penyimpangan dan laporannya terasa mandek di Kejati Kalbar, maka warga berhak bertanya: mengapa belum bergerak cepat? Keadilan tidak boleh menunggu terlalu lama, apalagi ketika yang dirugikan adalah masyarakat kecil," ujar Zulkifli.

LANDASAN HUKUM YANG MENGATUR

Zulkifli menegaskan bahwa pengelolaan dan penindakan dugaan korupsi dana desa berlandaskan aturan yang jelas dan kuat:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 72 ayat (1) menegaskan bahwa sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, alokasi dana desa, dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pasal 74 ayat (3) mewajibkan pengelolaan keuangan desa dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme — Pasal 3 ayat (1) huruf c dan f menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib bersikap transparan dan membuka akses informasi yang benar dan akurat mengenai penyelenggaraan negara.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat — Pasal 5 ayat (1) mewajibkan setiap instansi menerima, menindaklanjuti, dan memberikan jawaban atau penjelasan atas pengaduan masyarakat secara tertulis dan tepat waktu. Laporan yang mandek tanpa kejelasan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak warga mendapatkan keadilan.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara — Pasal 108 ayat (1) menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Setiap pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan berhak melaporkan dan berhak mengetahui hasil penanganannya.

"UU Desa No. 6 Tahun 2014 sudah sangat jelas: dana desa harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada yang diduga menyelewengkannya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi siap menindak.

Dan jika laporan sudah masuk namun tidak ada kemajuan, maka itu juga ada aturannya — laporan tidak boleh diabaikan. Kejati Kalbar harus menjelaskan kepada publik: sejauh mana penanganannya, apa kendalanya, dan kapan hasilnya akan diketahui," tegas Zulkifli.

DESAKAN DAN SERUAN MAUNG KUBU RAYA

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk segera mempercepat penanganan laporan dugaan korupsi dana Desa Kuala Karang. Jangan biarkan laporan ini terkatung-katung. Warga berhak tahu kebenarannya — apakah ada penyimpangan atau tidak. Jika ada, proses hukum tanpa pandang bulu. Jika tidak, jelaskan secara terbuka. Keterbukaan adalah kunci kepercayaan publik," ujarnya.

Zulkifli juga mengingatkan masyarakat untuk terus mengawasi dan tidak ragu menyuarakan jika menemukan hal yang mencurigakan.

"Dana Desa bukan sumbangan, itu hak rakyat. Jaga bersama, awasi penggunaannya, dan laporkan jika ada yang tidak beres. MAUNG Kubu Raya akan selalu mendampingi warga dalam memperjuangkan keadilan dan pengelolaan keuangan yang bersih," pungkasnya.

(Team)

TAG:
#
Berita Terkait
Jembatan Beton Aek Maranti Rampung 100 Persen, 450 Warga Kini Punya Akses Lebih Lancar
Jembatan Beton Aek Maranti Rampung 100 Persen, 450 Warga Kini Punya Akses Lebih Lancar
Jembatan Beton Aek Maranti Rampung 100 Persen, 450 Warga Kini Punya Akses Lebih Lancar
Jembatan Beton Aek Maranti Rampung 100 Persen, 450 Warga Kini Punya Akses Lebih Lancar
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik Lingkup Kanwil DJPB Aceh Tahun 2025
BNNP Sumsel Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi, Jaringan Malaysia Diburu
KPH Rongkong Berhasil Amankan Kayu Ilegal Dari Kecamatan Rongkong
UPTD KPH Rongkong Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Sulsel Berhasil Amankan Kayu Ilegal 
Jembatan Dusun Tabat Diabaikan Bertahun-tahun, Rajawali: Siapa Yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Bencana 
Indeks Berita