Jadi tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo cs dicekal dan wajib lapor!
Roy Suryo, salah satu tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi.
Kamis, 20 Nov 2025 17:30
Adapun dalam kasus ini polisi telah membagi dua klaster tersangka, pertama Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 4 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...SUMSEL | 4 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes...BOGOR RAYA | 15 jam lalu
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian...


