RUU Perampasan Aset : Janji Mundur Harus Berubah Menjadi Kontrak Politik Di Negara Republik Indonesia.

RUU Perampasan Aset : Janji Mundur Harus Berubah Menjadi Kontrak Politik Di Negara Republik Indonesia.
 
BOGOR RAYA
Kamis, 27 Agu 2026  20:28

Bogor - Aliansinews id. Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa dirinya dan pimpinan DPR siap mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026 patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian mengambil tanggung jawab politik.

Tetapi publik tentu tidak cukup hanya diberi sebuah pernyataan.

Masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi, dan bukti kerja.

Karena itu, menurut saya, mulai hari ini tanggal 15 Desember 2026 bukan sekadar target DPR, tetapi menjadi tenggat yang harus dikawal publik.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah RUU Perampasan Aset benar-benar akan disahkan, atau kembali menjadi janji politik yang mundur dari satu masa persidangan ke masa persidangan berikutnya ?

RUU ini menyangkut persoalan besar : bagaimana negara dapat mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana, terutama kejahatan yang merugikan negara.

Karena itu, pembahasannya memang tidak boleh dilakukan secara sembrono. Harus ada kehati-hatian agar pemberantasan korupsi tidak sekaligus mengorbankan prinsip negara hukum, hak warga negara, kepastian hukum, serta mekanisme pembuktian yang adil.

DPR sendiri sebelumnya menyatakan pembahasan membutuhkan partisipasi publik dan masukan dari berbagai kelompok.

1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita