RUU Perampasan Aset : Janji Mundur Harus Berubah Menjadi Kontrak Politik Di Negara Republik Indonesia.

RUU Perampasan Aset : Janji Mundur Harus Berubah Menjadi Kontrak Politik Di Negara Republik Indonesia.
 
BOGOR RAYA
Kamis, 27 Agu 2026  20:28

Namun, kehati-hatian jangan dijadikan alasan untuk menunda tanpa batas.

Di sinilah publik harus kritis.

Kalau memang DPR serius, maka sejak sekarang masyarakat berhak mengetahui : 

1. Apa tahapan pembahasan RUU sampai 15 Desember ?
2. Pasal-pasal mana yang masih menjadi perdebatan ?
3. Apa saja titik perbedaan antara DPR dan pemerintah ?
4. Bagaimana mekanisme perampasan aset akan menjamin tidak terjadi kesewenang-wenangan ?
5. Bagaimana perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah ?
6. Dan yang paling penting: apa indikator yang membuat DPR yakin RUU ini benar-benar selesai pada 15 Desember ?

Sebab, demokrasi bukan hanya soal pejabat mengatakan, “Kami siap mundur.”

Demokrasi juga soal pejabat publik bersedia mempertanggungjawabkan janji tersebut kepada rakyat.

Kalau tanggal 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan dengan substansi yang kuat, transparan, dan berpihak pada kepentingan pemberantasan korupsi, maka publik patut memberikan apresiasi. Pada Hari Kamis 27 Agustus 2026.

Tetapi apabila target itu kembali gagal, maka pernyataan “siap mundur” jangan sampai berubah menjadi sekadar retorika demonstrasi.

Publik harus menagihnya secara konstitusional dan demokratis.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita