Proyek Jembatan Kapuas III Menjadi Sorotan Utama Maung Dan Rajawali Pusat Demi Konektivitas Wilayah

Proyek Jembatan Kapuas III Menjadi Sorotan Utama Maung Dan Rajawali Pusat Demi Konektivitas Wilayah
 
BOGOR RAYA
Rabu, 29 Jul 2026  14:43

Ia menambahkan, keterpaduan antar wilayah dan sektor harus dijamin secara hukum dan perencanaan agar tidak terjadi tumpang tindih, pemborosan, atau putusnya rantai logistik nasional.

DASAR HUKUM YANG DIRUJUK

Dalam sorotan ini, Hadysa Prana merujuk pada kerangka hukum yang berlaku:

1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Pasal 3 & 14: Menjamin prinsip keterpaduan, kesinambungan, dan keterkaitan antar rencana infrastruktur wilayah; pelanggaran mengabaikan kesatuan sistem.

2. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo. UU No. 2 Tahun 2022
- Menegaskan kewajiban membangun jaringan jalan yang menyatu, berstandar, dan terintegrasi dengan simpul transportasi lain seperti pelabuhan.

3. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pasal 5 & 9: Proyek strategis wajib memiliki kelengkapan studi, pendanaan yang pasti, dan jadwal yang jelas sejak awal perencanaan.

4. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Menegaskan larangan pengelolaan anggaran yang tidak jelas, tertunda tanpa alasan sah, atau merugikan kepentingan pembangunan daerah.

5. Peraturan Bappenas/PUPR Terkait: Kewajiban sinkronisasi program pusat dan daerah dalam RTRW serta prioritas pembangunan nasional.

PENUTUP & DESAKAN

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita