Dukung Pengawasan KPK, RAJAWALI Jatim Jalankan Instruksi DPN: Sapu Bersih Praktik Korupsi Anggaran Rakyat di Seluruh Indonesia
Jangan hanya melihat yang berjalan sekarang, tapi telusuri juga catatan tahun-tahun sebelumnya. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, segera kumpulkan bukti dan laporkan kepada KPK, Kejaksaan, atau Inspektorat. Kami tidak akan membiarkan uang rakyat dijadikan mainan oknum.”
Dasar Hukum yang Menguatkan
Sujatamiko juga mengingatkan bahwa pengelolaan Pokir diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan:
Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – Keuangan negara harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi publik.
Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Mengancam pidana bagi siapa saja yang merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan wewenang.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor – Larangan menerima atau memberikan keuntungan dalam pengadaan barang dan jasa.
- Pasal 158 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Anggaran daerah wajib dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.
“Pokir adalah aspirasi rakyat, bukan hak pribadi atau kelompok. Atas nama organisasi dan sesuai arahan pimpinan pusat, kami mendesak agar permainan kotor ini disapu bersih di seluruh Indonesia, agar tidak terulang lagi di masa mendatang,” pungkas Sujatamiko.
Sebagai lembaga pers dan pengawas independen, RAJAWALI berkomitmen terus menyebarluaskan informasi, mengawal setiap proses hukum, dan mendorong partisipasi masyarakat agar pengelolaan anggaran daerah menjadi bersih dan bertanggung jawab.
(Team)


