Penyuapan Hasil Audit BPK — Syarief Achmad: Tuntaskan Cepat, Sampaikan Terbuka, Jangan Biarkan Menggantung
UU No. 20 Tahun 2001 — Pasal 12 huruf a: Pegawai negeri yang menerima suap atau janji dipidana sama dengan pemberi suap.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 419: Penyuapan diatur secara tegas, mencakup penerimaan pemberian yang berhubungan dengan kewajiban atau jabatannya. Pasal 420 mengatur penyuapan kepada pejabat negara.
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat hukum, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Menghalangi atau menawar hasil pemeriksaan keuangan negara adalah pelanggaran berat.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — Pasal 3 huruf b dan f: Setiap penyelenggara negara wajib bersikap transparan, jujur, dan tidak boleh menerima apapun yang dapat mempengaruhi keputusan atau kewenangan yang dimilikinya.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik. Pihak berwenang wajib memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, termasuk pejabat daerah maupun pejabat lembaga pengawas negara.
DPP MAUNG akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran secara utuh — bukan sekadar berita penangkapan, tetapi siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dari awal hingga akhir.
Polda Kalbar diminta menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala, cepat, dan terbuka kepada publik. Transparansi adalah kunci kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka tambahan.
(Yogi/Team)


