Penyuapan Hasil Audit BPK — Syarief Achmad: Tuntaskan Cepat, Sampaikan Terbuka, Jangan Biarkan Menggantung

Penyuapan Hasil Audit BPK — Syarief Achmad: Tuntaskan Cepat, Sampaikan Terbuka, Jangan Biarkan Menggantung
 
BOGOR RAYA
Minggu, 04 Okt 2026  16:15

"Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Kalbar dalam melakukan penangkapan ini. Ini bukti bahwa komitmen terhadap kebersihan pengelolaan keuangan negara masih berjalan. Namun, ini baru permulaan. Jangan sampai kasus ini berhenti pada dua orang yang tertangkap tangan," ujar Syarief Achmad, Minggu (4/10/2026).

"Ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab: Jika oknum BPK itu `orang suruhan`, siapa yang menyuruhnya? Jika pejabat Perumdam itu tidak mungkin bergerak sendiri, siapa yang memerintah atau menyetujui transaksi tersebut? Mengapa Bupati dan pimpinan tertinggi di Bengkayang belum memberikan penjelasan apa pun? Ini semua adalah jejak yang harus ditelusuri,"  Sambungnya

Selain itu, polda Kalbar diminta segera mengusut kasus ini secara tuntas, cepat, dan menyampaikan perkembangannya secara transparan kepada publik. "Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak.

Setiap langkah, setiap temuan, dan setiap perkembangan harus dibuka secara jelas. Informasi yang terbuka adalah hak rakyat, bukan permintaan," Tegasnya

Usut tuntas siapa yang menjadi otak, siapa yang menyuruh, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang selama ini melindungi praktik semacam ini.

"Jangan biarkan yang tertangkap hanya menjadi `kambing hitam` sementara yang sebenarnya berkuasa tetap aman dan bebas. Lakukan dengan cepat, karena keadilan tidak boleh menunggu terlalu lama," Ungkapnya

"Kasus ini sangat serius karena melibatkan institusi pengawas keuangan negara. Jika pengawasnya sendiri bisa disuap untuk menutup temuan kerugian negara, maka sistem pengawasan kita sedang dalam bahaya besar. Karena itu, pengungkapan kasus ini harus menyeluruh, transparan, dan tidak boleh berhenti di tengah jalan," pungkas Syarief Achmad.
 

DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU:

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 5 ayat (1): Suap atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita