Di-PTDH, 2 polisi pengeroyok matel di Kalibata ajukan banding
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan.
Rabu, 17 Des 2025 20:43
Keenam polisi tersebut masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AMZ.
Dalam proses pidana, keenamnya dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 17 ayat (3) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Propam Polri turut menjerat para pelaku dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C yang mengatur kategori pelanggaran berat.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 36 menit lalu
Kasus Pelecehan Petugas Sensus Ekonomi, Kadiv Hukum DPC Maung Kubu Raya: Langgar UU TPKS...SUMSEL | 13 jam lalu
Sentuhan Humanis Polisi, Anak Hilang di Seberang Ulu II Berhasil Ditemukan dan Dipertemukan...SUMSEL | 13 jam lalu
Kejar hingga Jambi, Polres Muratara Ringkus Komplotan Pencuri Infrastruktur Kelistrikan...NASIONAL | 15 jam lalu
Sespri Prabowo temui Jokowi di Solo, ada apa?


